Tampilkan postingan dengan label nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nasional. Tampilkan semua postingan

Informasi SNMPTN 2014

Informasi SNMPTN 2014

Depy Elpian | Minggu, 09 Maret 2014 | 03.23
Tujuan SNMPTN
  • memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa yang berprestasi akademik tinggi untuk memperoleh pendidikan tinggi.
  • mendapatkan calon mahasiswa baru terbaik melalui seleksi siswa yang mempunyai prestasi akademik tinggi di SMA/SMK/MA/MAK, termasuk Sekolah RI di luar negeri.
Ketentuan Umum SNMPTN
  • SNMPTN merupakan pola seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya.
  • Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) merupakan basis data yang berisikan rekam jejak sekolah dan prestasi akademik siswanya.
  • Sekolah yang berhak mengikutsertakan siswanya dalam SNMPTN adalah sekolah yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan yang mengisikan data prestasi siswa di PDSS.
  • Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
  • Siswa pelamar wajib membaca ketentuan yang berlaku pada masing-masing PTN di laman PTN yang dipilih.
Ketentuan Khusus SNMPTN
Persyaratan Sekolah
Sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNMPTN adalah:
  • SMA/SMK/MA/MAK negeri maupun swasta, termasuk sekolah RI di luar negeri.
  • Telah mengisi PDSS.
  • Terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional (UN) 2014.
Persyaratan Siswa Pelamar
Pendaftaran
  • Siswa SMA/SMK/MA/MAK kelas terakhir yang mengikuti UN pada tahun 2013.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar pada PDSS.
  • Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah.
  • Memiliki prestasi akademik di sekolah pada semua semester.
Penerimaan
  • Lulus dari Ujian Nasional dan Satuan Pendidikan, lulus SNMPTN 2014, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.
Tata Cara Mengikuti SNMPTN 2014
  • Pada dasarnya semua siswa kelas terakhir yang mengikuti UN pada tahun 2014 berhak mengikuti SNMPTN. Untuk mengikuti SNMPTN, harus melalui 2 (dua) tahap yaitu pengisian PDSS dan pendaftaran.
Pengisian PDSS
  • Kepala Sekolah mengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman http://pdss.snmptn.ac.id.
  • Kepala Sekolah mendapatkan password setiap siswa yang akan digunakan untuk melakukan verifikasi.
  • Siswa melakukan verikasi data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN dan password yang diberikan oleh Kepala Sekolah.
  • Bagi siswa yang tidak melaksanakan verifikasi maka data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan oleh Kepala Sekolah dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.
Pendaftaran
  • Siswa Pelamar, menggunakan NISN dan password, yang diberikan oleh Kepala Sekolah pada waktu verifikasi data di PDSS, login ke laman SNMPTN http://www.snmptn.ac.id untuk melakukan pendaftaran.
  • Siswa Pelamar mengisi biodata, pilihan PTN, dan pilihan program studi, serta mengunggah (upload) pasfoto resmi terbaru dan dokumen prestasi tambahan. Siswa pelamar harus membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku pada PTN yang akan dipilih.
  • Kepala Sekolah harus memberi rekomendasi kepada siswa yang sudah mendaftar SNMPTN.
  • Pelamar program studi keolahragaan dan seni harus mengunggah portofolio atau dokumen bukti keterampilan yang diisi oleh Kepala Sekolah dan/atau siswa menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada laman http://www.snmptn.ac.id.
  • Siswa pelamar mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.
Program Studi dan Jumlah Pilihan
  • Setiap siswa pelamar dapat memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) PTN yang diminati. Apabila memilih satu PTN, maka PTN yang dipilih dapat berada di provinsi mana pun. Apabila memilih lebih dari satu PTN, maka salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan SMA asalnya, atau dari provinsi terdekat bila belum terdapat PTN pada provinsi asalnya.
  • Siswa pelamar dapat memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) program studi yang diminati pada masing-masing PTN.
  • Urutan pilihan PTN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
  • Daftar program studi dan daya tampung SNMPTN tahun 2014 dapat dilihat pada laman http://www.snmptn.ac.id selama periode pendaftaran.
Biaya Pendaftaran
  • Siswa pelamar tidak dikenai biaya pendaftaran.
Prinsip Seleksi
  • Seleksi dilakukan untuk mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya serta hasil ujian nasional.
  • Seleksi dilaksanakan dengan memperhatikan kinerja sekolah.
  • Seleksi dilaksanakan secara objektif, adil, dan akuntabeldengan menggunakan rambu-rambu kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh PTN masing-masing.
  • Hasil seleksi tidak harus memenuhi daya tampung apabila pelamar tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Mekanisme Seleksi
Seleksi dilakukan secara bertahap, yaitu:
  • Tahap pertama, siswa pelamar akan diseleksi di PTN pilihan pertama berdasarkan urutan pilihan program studi.
  • Apabila siswa pelamar tidak terpilih pada PTN pilihan pertama, maka akan diikutkan pada seleksi tahap kedua di PTN pilihan kedua berdasarkan urutan pilihan program studi dan ketersediaan daya tampung.
Panpel SNMPTN 2014
  • Informasi resmi mengenai SNMPTN dapat diakses melalui laman http://www.snmptn.ac.id.
  • Informasi resmi lainnya juga dapat diperoleh melalui http://halo.snmptn.ac.id, dan call center 08041450450.
  • Informasi juga dapat diperoleh dari humas Perguruan Tinggi Negeri terdekat.
  • Alamat Panitia SNMPTN 2013: Direktorat Pendidikan, Gedung Rektorat ITB lantai 4, Jl.Tamansari No.64 Bandung 40116. Telp/Fax. (022) 2530689.
Lain-lain
  • Siswa yang akan melanjutkan studi di PTN tetapi terkendala dengan biaya dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program beasiswa Bidikmisi yang informasinya dapat diakses di laman http://bidikmisi.dikti.go.id.
  • Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SNMPTN Tahun 2014 akan diinformasikan melalui laman http://www.snmptn.ac.id dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Prosedur Operasional Baku (POB) SNMPTN Tahun 2014.


Pemerintah dinilai belum peduli nasib guru honorer

Pemerintah dinilai belum peduli nasib guru honorer

Depy Elpian | Kamis, 31 Oktober 2013 | 08.59
Ketua Umum PGRI Sulistiyo menyatakan pemerintah belum menunjukkan kepedulian terhadap nasib guru-guru honorer terkait proses penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun 2013 serta rencana pemberian subsidi honor bagi guru honorer yang bersumber dari APBN.

"Pelaksanaan penerimaan CPNS tahun 2013 belum mengakomodir kepentingan guru-guru honorer sebab pemerintah tahun ini hanya akan mengangkat 30 persen dari sebanyak 600 ribu guru honorer. Sedang selebihnya akan tetap dengan status honorer," katanya kepada pers di Jakarta, Kamis.

Sulistiyo berharap guru-guru honorer bisa diprioritaskan untuk memperoleh kesempatan tes CPNS karenadi satu sisi banyak dari guru-guru honorer tersebut yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun. Di sisi lain, pemerintah sebenarnya membutuhkan tambahan tenaga guru yang cukup banyak terutama untuk level sekolah dasar.

Lebib lanjut dikatakannya menjadi guru PNS sebenarnya bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan guru honorer terkait dengan tingkat kesejahteraannya yang sangat rendah. Tetapi solusi berupa pemberian tambahan honor yang bersumber dari APBN nyatanya juga tidak dilakukan oleh pemerintah.

"Jadi kalau memang tidak mau angkat guru honorer jadi PNS, bisa melalui bantuan uang yang diberikan rutin tiap bulan dengan nilai yang sama. Sebab saat ini besarnya honor guru honorer rata-rata antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per bulan. Nilai tersebut tidak manusiawi dan sangat jauh dengan gaji yang diperoleh guru PNS," katanya.

Audiensi antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh dengan para guru yang diinisiasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sudah dilakukan pada bulan April lalu dan disepakati untuk membentukan tim guru honorer. Tim ini nantinya akan menyelesaikan beragam persoalan yang dihadapi guru honorer, mulai dari sistem rekrutmen hingga status kepegawaiannya, katanya.

"Waktu itu, kami minta agar rekrutmen guru honorer itu ditata, dan dipikirkan secara matang tentang kesejahteraannya. Oleh karenanya, dalam tim tersebut akan dimasukkan guru honorer, karena mereka yang memahami dan mengalami kondisi sesungguhnya," katanya.

Dikatakannya, PGRI telah mengingatkan pemerintah bahwa guru honorer yang telah bekerja penuh waktu, berdedikasi, serta memiliki prestasi yang baik dan memenuhi persyaratan, perlu dipertimbangkan untuk diangkat menjadi guru CPNS.

PGRI sendiri sudah berulangkali mengusulkan agar pemerintah bisa mengalokasikan subsidi bagi guru honorer yang memenuhi syarat. "PGRI sudah mengirimkan surat kepada Presiden berupaya usulan agar mulai tahun 2014 para guru honoere yang memenuhi syarat dapat memperoleh subsidi penghasilan dari APBN.

Guru honorer yang memeroleh subsidi adalah guru yang memenuhi syarat , antara lain berkualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai bidang tugas, dibutuhkan sekolah karena sekolah memang betul-betul kekurangan guru, belum menerima tunjangan profesi guru.

Besarnya subsidi penghasilan minimal sama dengan Upah Minimum Regional (UMR), jika keuangan nenagar belum memungkinkan dilakukan secara bertahap, misalnya tahun 2014 minimal Rp500 ribu per bulan, tahun 2015 minimal Rp750 ribu per bulan, tahun 2016 minimal Rp1 juta tahun 2017 minimal sama dengan UMR dan tahun 2018 lebih tinggi dari UMR.

"Bila dilakukan secara bertahap maka misalnya per guru Rp500 ribu. Dengan asumsi jumlah guru honorer sebanyak 600 ribu ditambah guru-guru yang mengajar di swasta 400 ribu maka 1 juta guru dilakukan Rp500 ribu dikalikan 12 bulan maka pemerintah setiap tahunnya mengalokasikan anggaran Rp6 triliun dari APBN," tambahnya

Cara Verifikasi Data Guru Dapodik Secara Online

Cara Verifikasi Data Guru Dapodik Secara Online

Depy Elpian | Sabtu, 12 Oktober 2013 | 07.10
Untuk melakukan verifikasi data guru di program pendataan pokok pendidikan (Dapodik) dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi halaman Verifikasi Data Guru http://223.27.144.195/. Data di Dapodik ini dijadikan dasar kebijakan pendidikan seperti pemberian segala jenis tunjangan bagi guru.

Data guru yang sudah dientri (dimasukan) dan dikirim oleh operator sekolah memalui Aplikasi Dapodik bisa dicek oleh guru sendiri lewat internet. Data guru yang diunggah di Dapodik sangat penting untuk dasar penerimaan tunjangan profesi pendidik (TPP) bagi guru yang sudah sertifikasi.

Cara Verifikasi Data Guru di Dapodik
1. Kunjungi http://223.27.144.195/
2. Masukan NUPTK dan Password
3. Terakhir klik Sign in

Setelah berhasil login dapat dilihat info data guru, rincian jam mengajar, status NUPTK dan status kelulusan sertifikasi. Jika ada data yang masil salah dapat diperbarui (update) sendiri atau melaporkannya. Data tersebut harus benar dan valid, agar tidak bermasalah dengan penerbitan SKTP atau pencairan tunjangan sertifikasi.

Saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis aplikasi data pokok pendidikan terbaru atau Aplikasi Dapodik Tahun 2013. Aplikasi ini mengalami penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya.

Gaji Honorer SD Diperkira Paling Rendah Di Dunia

Gaji Honorer SD Diperkira Paling Rendah Di Dunia

Depy Elpian | Jumat, 11 Oktober 2013 | 04.00
Guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) terutama yang mengajar di SD diprediksi mendapatkan gaji yang terendah di dunia. Banyak dari mereka yang menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sebulan rata-rata hanya mendapatkan gaji Rp 150 ribu, bahkan banyak yang kurang dari Rp 100 ribu.

Hal ini dikatakan oleh orum Komunikasi Guru Tidak Tetap (FKGTT), Akhmad Hanif saat menggelar aksi keprihatinan menuntut agar pemerintah memberikan tunjangan yang layak. pihaknya memperjuangkan agar GTT bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah yang nilainya setara dengan UMK.

"Untuk kesejahteraan sangat-sangat kurang. Kita hanya dibayar Rp 150 ribu. Dengan Rp 150 ribu untuk bensin saja tidak cukup. Apalagi rumah kami jauh dari sekolah," kata Akhmad Hanif dikutip SekolahDasar.Net dari JPNN.com (10/10/2013).

Selama ini guru honorer yang mengajar di sekolah negeri bahkan minim perhatian dari pemerintah. Salah satunya tidak adanya kesempatan bagi mereka untuk ikut sertifikasi seperti yang diberikan kepada guru di sekolah swasta.

"Jangankan kesejahteraan. Perhatian kepada kami sangat minim. Ada kesan kami ini hanya pesuruh bagi PNS," kata Akhmad Hanif yang juga seorang guru di salah satu SD negeri di Kecamatan Wanareja.

Untuk mencukupi kebutuhannya, banyak GTT yang mencari penghasilan tambahan. Di antara mereka ada yang menjadi buruh tani dengan menggarap sawah atau ladang. Tidak sedikit pula yang mencoba berjualan meski penghasilan tidak menentu. Bahkan ada anggota GTT yang menjadi tukang parkir usai mengajar di sekolah.

"Meski tunjangan kecil, kami tetap ikhlas. Namun kami minta kepada bupati dan anggota dewan yang duduk di DPR agar bisa mendengar dan melihat nasib kami sebagai pendidik," harapnya.

Syarat-syarat yang Perlu Disiapkan Calon Tes CPNS

Syarat-syarat yang Perlu Disiapkan Calon Tes CPNS

Depy Elpian | Rabu, 28 Agustus 2013 | 08.16
Syarat-syarat yang Perlu Disiapkan Calon Tes CPNS
Kerincisungaipenuh.com - Jakarta, Bagi para peserta tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 agar menyiapkan data-data dan dokumen pendukung untuk pendaftaran. Hal ini untuk mendukung pelaksanaan tes seleksi penerimaan CPNS tahun 2013 yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Dengan persiapan data dan dokumen oleh peserta tes seleksi penerimaan CPNS, akan membantu dalam menghemat waktu akses.

Dilansir kerincisungaipenuh.com dari situs Setgab.go.di (28/08/2013), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor : SE/10/M.PAN-RB/08/2013 meminta pejabat pembina kepegawaian di seluruh Indonesia untuk menyiapkan sarana dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem Computer Assisted Test (CAT), termasuk spesifikasi minimal infrastruktur penggunaan CAT.

Dalam CAT, peserta tes seleksi penerimaan CPNS diwajibkan menyelesaikan 100 soal, yang terdiri dari: 35 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal tes intelegensia umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP). Untuk TWK dan TIU, kalau salah nilainya nol, kalau betul nilainya 5. Pelaksanaan tes CPNS dari pelamar umum dengan sistem CAT akan dimulai pada 29 September 2013.

Data-data dan dokumen pendukung minimal yang harus disiapkan peminat tes seleksi penerimaan CPNS tahun 2013 yaitu:

Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir.
Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB.
Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB.Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung.
Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi.
Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijasah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijasah.

Peserta diimbau melakukan pendaftaran seleksi penerimaan CPNS 2013 melalui situs resmi, mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang telah diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi).

Selain menggunakan sistem CAT, pelaksanaan tes CPNS juga menggunakan sistem lembar jawaban komputer (LJK). Tes CPNS melalui sistem LJK untuk honorer katagori dua maupun pelamar umum akan digelar serentak pada 3 November 2013. Pengumuman formasi, syarat tes seleksi penerimaan CPNS tahun 2013 dan pendaftaran akan dimulai tanggal 1-20 September 2013.

Kisi-kisi Soal Tes CPNS 2013

Kisi-kisi Soal Tes CPNS 2013

Depy Elpian | | 08.11
Kisi-kisi Soal Tes CPNS 2013
Kerincisungaipenuh.com - Jakarta, Pemerintah akan membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru di tahun 2013 ini. Kuota CPNS tahun 2013 sebanyak 60.000 yang akan disaring melalui tes, nantinya para CPNS wajib lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), sesuai bidang tugas masing-masing jabatan.

Untuk TKD, kisi-kisinya terdiri dari 3 kelompok, yaitu:
Pertama, tes wawasan kebangsaan (TWK), yang dimaksudkan untuk menilai penguasaan pegetahuan dan kemampuan mngimplementasikan nilai-nilai 4 pilar kebangsaan Indonesia, meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini meliputi sistem tata Negara, baik pusat maupun daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Indoensia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Kedua, tes itelegensi umum (TIU), yang dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal, yakni kemampuan dalam menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan numeric, yakni kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.

Ketiga, tes karakteristik pribadi (TKP), yang dimaksudkan untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan dan orang lain, kemampuan beradaptasi, mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerjasama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Sedangkan untuk Tes Kompetesi Bidang, kisi-kisinya disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansi pembina jabatan fungsional. Misalnya, untuk guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk medis paramedic oleh Kemenetrian Kesehatan.

Penyusunan soal dan pengolahan hasil TKD dilakukan oleh panitia pengadaan CPNS nasional, dibantu oleh tim ahli dari konsorsium perguruan tinggi. Untuk tahun ini, pengolahan hasil TKD juga akan menggunakan computer assisted test (CAT).

Penentuan kelulusan TKD, didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan TKB, hanya untuk peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus TKD.

CPNS yang diharapakan dari seleksi itu adalah memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dan mampu berperan sebagai perekat NKRI. Selain itu, juga memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi pemerintah, serta memiliki keterampilan.

Sumber: Detik

Inpassing Guru Non Pns Diganti dengan

Inpassing Guru Non Pns Diganti dengan

Depy Elpian | Rabu, 21 Agustus 2013 | 04.55
Inpassing Guru Non Pns Diganti dengan

Kerincisungaipenuh.com - Jakarta, Inpassing Guru Non PNS Diganti Dengan Penyetaraan~Inpassing adalah proses penyesuaian/penyetaraan pangkat/golongan guru NON PNS (swasta) terhadap pangkat/golongan guru PNS yang didasarkan pada masa kerja dan ijazah yang dimiliki. Inpassing seorang guru Non PNS ditandai dengan terbitnya SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu manfaatnya adalah bagi guru yang sudah lulus sertifikasi, maka akan mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya sesuai dengan gaji pokok golongan yang tertulis pada sk inpassing tersebut. 


Namun, berdasarkan informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus program inpassing atau penyetaraan status dan golongan guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan akan diganti dengan program penyetaraan karena menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbudinpassing program inpassing tidak sesuai dengan amanat UU nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan Kemdikbud akan menggantinya dengan program penyetaraan yang dihitung dengan skor tertentu mulai tahun 2013 ini. Profesionalitas guru akan diukur dari nilai kompetensi masing-masing.

Sebenarnya Inpassing sudah dihapus sejak 31 Agustus 2011. Tapi Peraturan Menteri (Permen)nya baru berlaku pada 2013 dan Proses penilaian masih menunggu amandemen peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai hal ini. Permen ini diamandemen karena tidak mengatur mengenai kompetensi yang diwajibkan Kemendikbud. Selanjutnya penyetaraan bagi guru non PNS akan dihitung dari skor. Kendati ditutup sejak Agustus 2011 lalu tapi dokumen usulan inpassing yang masuk hingga Desember 2011 masih diproses. Proses ini meliputi penyesuaian golongan dan pangkatnya. (krc)

Cek SK Inpassing yang sudah terbit

Adapun SK inpassing yang sudah terbit, yang merupakan usulan dari tahun 2007 s.d 2011 lalu dapat dilihat DISINI.

Sumber : www.metrotvnews.com

Cara Pengajuan NISN Siswa

Cara Pengajuan NISN Siswa

Depy Elpian | Kamis, 01 Agustus 2013 | 04.37
Pengajuan NISN Nomor Induk Siswa Nasional
Cara Pengajuan NISN Siswa

Kerincisungaipenuh.com - Kerinci, NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).
Cara Pengajuan NISN Siswa

Tujuan dan Manfaat

Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan. Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini. Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa.

Pengajuan NISN dari sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dikirimkan melalui email akan mendapatkan balasan sebagai informasi apakah data yang diterima oleh PDSP sudah sesuai dengan format isian yang disyaratkan. Sedangkan untuk persiapan menghadapi Ujian Nasional (UN), pengajuan NISN untuk siswa kelas 6, 9 dan 12 mendapat prioritas dan diselesaikan maksimum dalam waktu satu minggu.

PDSP hanya mengaktifkan alamat email satu pintu yaitu pdsp@kemdiknas.go.id. Sejak bulan Januari 2013 pengajuan NISN yang melalui email tersebut menggunakan formulir A1 yang dapat diunduh melalui web http://nisn.data.kemdikbud.go.id. Informasi tentang pengajuan NISN yang sudah diproses dapat diperoleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah melalui laman http://refsp.data.kemdikbud.go.id pada menu Data Peserta Didik, data pengajuan yang dapat dicari berdasarkan wilayah dan satuan pendidikan. Untuk informasi individu siswa, dapat diperoleh dengan melakukan pencarian melalui alamat http://nisn.data.kemdiknas.go.id berdasarkan NISN atau berdasarkan nama dan tempat tinggal lahir siswa.

Berdasarkan Surat Edaran dari PDSP tanggal 29 Mei 2013, Nomor 9889/P3/LL/2013 Perihal Pengelolaan NISN, untuk mendukung sistem pendataan yang terintegrasi, mekanisme penomoran NISN tidak lagi langsung melalui PDSP, tetapi melalui mekanisme Pendataan Individu Peserta Didik dengan menggunakan aplikasi Info Pendataan Dikdas (Dapodik) melalui operator sekolah. Untuk informasi terkait NISN, masyarakat dapat menghubungi help desk NISN melalui dua jalur telepon, yaitu 021-57905777 dan 021-57904804. (krc)

Cara Login PTK di Padamu

Cara Login PTK di Padamu

Depy Elpian | Senin, 22 Juli 2013 | 07.44
Cara Login PTK Untuk Verval NUPTK Online
Setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yaitu guru dan staf sekolah wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NUPTK. Setelah melakukan aktivasi akun, ada beberapa tahapan pemuhtakhiran data NUPTK yang harus dilaksanakan oleh PTK itu sendiri. Oleh sebab itu PTK harus login ke SIAP PADAMU NEGERI melalui jaringan internet.

Setelah login ke SIAP PADAMU NEGERI ada 4 tahapan Verval NUPTK, yaitu mengecek data yang sudah dimasukan operator sekolah, mengisi kuisoner Evaluasi Diri Sekolah (EDS), mengisi data rincian, dan mencetak pengajuan cek data kepada operator sekolah. Sampai akhirnya mendapatkan Pakta Integritas dan NUPTK-nya aktif.

Cara Login PTK ke SIAP PADAMU NEGERI
1. Kunjungi http://padamu.siap.web.id/

Klik Login PTK

2. Pilih Login PTK

Login Ptk
Login PTK
Masukan NUPTK dan Password

3. Setelah itu masukan NUPTK dan Password

Selesaikan tahap Verval NUPTK


4. Jika sudah berhasil di SIAP PADAMU NEGERI, disinilah tahapan Verval NUPTK 2013 tahap selanjutnya dilakukan, cek data, isi angket, isi data, dan cetak ajuan. Ikuti setiap tahapan Verval NUPTK sampai akhirnya NUPTK anda dinyatakan Permanen Aktif dan Resmi Terdaftar di BPSDMPK-PMP di tahun 2013.

Kontributor : Opper Antoni
Editor : Norzal Hadi


Langkah Pembuatan RPP Kurikulum 2013

Langkah Pembuatan RPP Kurikulum 2013

Depy Elpian | Selasa, 16 Juli 2013 | 02.47
Kerincisungaipenuh.com - Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sama dengan kurikulum sebelumnya, yaitu RPP Berkarakter KTSP? Masih banyak guru yang belum mengetahuinya, proses pelatihan Kurikulum 2013 masih terbatas pada sekolah-sekolah yang mulai 15 Juli 2013 menerepkan Kurikulum 2013.

RPP merupakan rencana kerja yang menggambarkan prosedur, pengorganisasian, kegiatan pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang telah ditetapkan yang telah dijabarkan dalam silabus. Lingkup RPP paling banyak mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu) indikator atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih.

Seorang guru harus memperhatikan langkah-langkah penyusunan RPP. Dalam RPP Kurikulum 2013 dibagi menjadi tiga langkah besar, kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup. Sebelum menyusun RPP, ada beberapa hal yang harus diketahui :

o RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi dasar.

o Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis.

o RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.

o Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.



Contoh Format RPP Kurikulum 2013



Komponen RPP Kurikulum 2013:

o Identitas Mata Pelajaran

o Kompetensi Dasar

o Indikator Pencapaian Kompetensi

o Tujuan pembelajaran

o Materi ajar

o Alokasi waktu

o Metode pembelajaran

o Kegiatan pembelajaran

o Penilaian hasil belajar

o Sumber belajar


Menyusun Kegiatan Pembelajaran Kurikulum 2013
1. Kegiatan Pendahuluan
a.) Motivasi

o Guru memberikan gambaran manfaat mempelajari materi yang akan diajarkan

b.) Pemberian acuan

o Berkaitan dengan kajian ilmu yang akan dipelajari

o Ajuan dapat berupa penjelasan materi pokok dan uraian materi pelajaran secara garis besar

o Pembagian kelompok belajar

o Penjelasan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar sesua dengan rencana langkah-langkah pembelajaran


2. Kegiatan Inti

o Proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi inti dan kompetensi dasar

o Dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik

o Menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran dengan proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi dilaksanakan melalui aktifitas mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji dan mencipta.


3. Kegiatan Penutup

o Kegiatan guru mengarahkan peserta didik untuk membuat rangkuman/simpulan

o Pemberian tes atau tugas dan memberikan arahan tindak lanjut pembelajaran, dapat berupa kegiatan diluar kelas, dirumah atau tugas sebagai bagian remidi/pengayaan


Pada kurikulum 2013 ini, terdapat beberapa perangkat-perangkat pembelajaran telah dipersiapkan oleh Kemendikbud, seperti silabus, Komptensi Inti dan Kompetensi Dasar sedangkan penyusunan RPP masih menjadi kewajiban guru. Penerapan Kurikulum 2013 dilaksanakan secara bertahap hingga tahun 2015. Contoh RPP kurikulum 2013 bisa Anda lihat di sini

Persiapan yang Harus Dilakukan Oleh Calon Sertifikasi 2013

Persiapan yang Harus Dilakukan Oleh Calon Sertifikasi 2013

Depy Elpian | Jumat, 12 Juli 2013 | 23.04

Kerincisungaipenuh.com - Kerinci, Perangkingan calon peserta sertifikasi guru dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online. Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang diurutkan berdasar kriteria: (1) usia, (2) umur, (3) pangkat dan golongan. Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik ada beberapa aktivitas yang harus Anda lakukan sebagai calon peserta sertifikasi guru, yaitu:
  1. Cek dalam daftar calon peserta di http://sergur.kemdiknas.go.id menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik). Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih. :
  • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
  • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
  • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.

    5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi 
       studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang                dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar          yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus                      konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata            pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru. Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan          sebagai berikut:
  • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
  • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
  • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III.
  • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
      6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Tergantung pola               sertifikasi yang dipilih, yaitu ada:Pola PSPL, Pola PF mengumpulkan Portofolio, dan Pola PLPG.                   Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan berkas sebagai berikut.

  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  • Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
  • Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
  • Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
  • Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). 
     7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
     8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
     9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan           Kabupaten/Kota masing-masing

Kontributor : Opper Antoni
Editor : Norzal Hadi

Daftar Pertanyaan EDS, Saat Verval NUPTK Online

Daftar Pertanyaan EDS, Saat Verval NUPTK Online

Depy Elpian | Rabu, 10 Juli 2013 | 05.57
Kerincisungaipenuh.com - Kerinci, Dari serangkaian langkah verifikasi validasi (Verval) NUPTK terdapat kegiatan menjawab pertanyaan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) oleh guru. Mulai tahun 2013, pelaksanaan EDS menjadi salah satu bagian dari Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI Kemdikbud.

Dalam proses verval data NUPTK, Pendidik (Guru) diminta untuk mengisi instrumen kuisoner (pertanyaan) EDS secara online langsung dari Internet. Jawaban guru dijaga kerahasiannya oleh sistem dan secara otomatis akan tersimpan terpusat di server PADAMU NEGERI.

Guru diminta menjawab secara obyektif pertanyaan EDS sesuai kondisi sekolah/kelas guru sendiri. Setiap jawaban memiliki pilihan jawaban yang hampir sama. Setelah guru (PTK) melakukan aktivasi akun di http://padamu.siap.web.id kemudian login dan mengisi data rincian, dan menjawab pertanyaan EDS.

Beberapa pertanyaan (kuisoner) EDS saat Verval NUPTK

Permasalahan sikap dan perilaku peserta didik yang masih ditemukan adalah :
• mencontek saat ujian
• tidak mengerjakan tugas yang diberikan
• menyalin tugas dari pekerjaan temannya
• bolos tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima
• malas belajar
• terlibat tawuran
• terlibat narkoba
• sering telat masuk sekolah
• tidak menghormati guru dan orang lain
• tidak ada jawaban yang sesuai

Sikap dan perilaku yang dapat dibanggakan dari mayoritas peserta didik di sekolah bapak/ibu adalah:
• giat belajar dan rajin membaca
• membantu teman/orang lain dan hormat pada guru
• disiplin dan mematuhi tatatertib sekolah
• melaksanakan ajaran agama yang dianutnya
• sportif dalam bertindak
• berani mengakui kesalahan
• tidak ada jawaban yang sesuai

Sikap dan perilaku jujur, santun, perduli, disiplin, percaya diri, dan bertanggungjawab yang dapat diamati dalam perilaku siswa serta dapat dibuktikan dengan dokumen penilaian sikap siswa adalah
• secara konsisten ditunjukkan ketika berada di sekolah
• sesuai dengan kondisi yang dilaporkan oleh orang tua siswa
• ditunjukkan ketika siswa berinteraksi dengan semua orang
• menghormati orang yang berlaku
• tidak ada jawaban yang sesuai

Selengkapnya pertanyaan-pertanyaan (kuisoner) EDS bagi guru untuk Verval NUPTK Online bisa didownload di sini.

Kontributor : Opper Antoni
Editor         : Norzal Hadi

Publikasi Karya Ilmiah Menjadi Syarat Kenaikan Pangkat Guru

Publikasi Karya Ilmiah Menjadi Syarat Kenaikan Pangkat Guru

Depy Elpian | Sabtu, 06 Juli 2013 | 08.38
Kerincisungaipenuh.com - Kerinci - Mulai Oktober 2013 guru yang hendak naik pangkat wajib memiliki angka kredit yang diperoleh dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. Kewajiban ini harus dilaksanakan bagi guru yang hendak naik pangkat dari mulai golongan ruang III/b ke III/c dan diatasnya. Sebelumnya hanya guru yang hendak naik golongan ruang dari IV/a ke IV/b saja yang wajib memiliki angka kredit dari unsur pengembangan profesi atau publikasi ilmiah (karya inovatif).

Kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif bagi guru yang hendak naik pangkat ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Karena perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya belum selesai menyebabkan pelaksanaannya ditunda hingga tahun 2013.

Sekarang setelah masa penundaan peraturan itu habis, maka untuk periode kenaikan pangkat Oktober 2013 guru wajib memiliki publikasi ilmiah dan atau karya inovatif bagi yang akan naik pangkat dari III/b ke III/c. Sedangkan kenaikan dari III/a ke III/b belum diwajibkan mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah.

Seperti dikutip kerincisungaiopenuh.com dari fauziep.com (29/06/2013), bagi guru yang akan naik pangkat dari III/b ke III/c harus mengumpulkan mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya inovatif sebanyak 4 poin, III/c ke III/d 6 poin, III/d ke IV/a 8 poin, IV/a ke IV/b 12 poin, IV/b ke IV/c 12 poin, IV/c ke IV/d 14 poin, dan IV/d ke IV/e 20 poin.

Jabatan guru selama ini terkenal sebagai jabatan fungsional yang cepat naik pangkat. Sebagian besar guru dapat naik pangkat dalam kurun waktu dua tahun sekali. Tetapi biasanya mereka akan parkir di golongan IV/a, karena tidak bisa mengumpulkan syarat angka kredit pengembangan profesi.

Publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif merupakan bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selain publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif, yang termasuk pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan diri.

Saat kesejahteraan guru mulai diperhatikan dengan diberikan tunjangan profesi maka tuntutan profesionalisme guru semakin mengemuka. Kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif bukanlah bermaksud untuk menghambat karier guru, namun justru sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru.

Solusi Perbaiki Dapodik Agar SK Tunjangan Benar

Solusi Perbaiki Dapodik Agar SK Tunjangan Benar

Depy Elpian | Minggu, 19 Mei 2013 | 03.25
Kerincisungaipenuh.com - Surat Keputusan (SK) untuk tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik didasarkan pada Data pokok pendidikan (Dapodik). Jika data guru di Dapodik belum benar bisa menyebabkan SK tunjangan guru tidak keluar. Guru harus terus memperbarui datanya di Aplikasi Dapodik.
Dapodik adalah program pendataan yang menjaring tiga data pokok pendidikan seluruh Nasional secara individu. Data pokok tesebut adalah peserta didik, guru atau tenaga kependidikan, dan sekolah. Salah satu penyebab SK tidak keluar disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah di Apliaksi Dapodik tidak lengkap.
Mengingat sistem Dapodik masih baru dan dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kesalahan. Ada beberapa permasalahan yang dihadapi operator sekolah dalam memasukkan data. Untuk itulah dibuat lembar solusi memperbaiki Dapodik yang dapat digunakan acuan operator sekolah.

Contoh masalah terkait Dapodik, penyebab dan solusinya: Sudah update data di Dapodik namun belum muncul perbaikannya di Lembar Info PTK. Hal tersebut bisa disebabkan Proses Import data ke server Dapodik gagal atau belum sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK. Solusinya, pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id). Cek kembali 2-3 hari setelah data berhasil diproses.

Permasalahan Jumlah Jam Mengajar (JJM) Liner Kosong. Hal ini bisa karena; belum Sertifikasi, data kelulusan tidak ditemukan, atau, mapel yang diajarkan tidak sesuai dengan mapel sertifikasinya. Jika kesalahan karena pengisian mata pelajaran, perbaiki data guru di dapodik. Usahakan mengajar mata pelajaran yang sesuai.

Jika ditemukan masalah Gaji Pokok yang tidak sesuai, penyebabnya adalah kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik. Solusinya perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012.
Selengkapnya, Lembar Permasalahan Dapodik, Penyebab, dan Solusi bisa Anda baca dan download di sini. Kepada Operator Sekolah untuk tidak memanipulasi data dengan tujuan untuk meloloskan guru menerim tunjangan. Karena nantinya, akan dilakukan evaluasi, jika terbukti merekayasa data bisa dikenakan sanksi.

Anggaran Telat Cair, Kurikulum 3013 Bisa Mundur

Anggaran Telat Cair, Kurikulum 3013 Bisa Mundur

Depy Elpian | | 03.23
Kerincisungaipenuh.com karena anggaran belum cair. Kurikulum 2013 yang rencananya mulai dilaksanakan 15 Juli 2013 mendatang terancam mundur karena anggaran yang masih bermasalah. Sampai saat ini keseluruhan anggaran untuk Kurikulum 2013 belum disetujui Komisi X DPR. Anggaran itu dialokasikan untuk pelatihan guru dan pencetakan buku pegangan guru serta siswa.

Kementerian Keuangan meminta supaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komisi X DPR kembali membahas perubahan target atau sasaran pelaksana Kurikulum 2013. Anggaran Kurikulum 2013 yang semula Rp 684,4 miliar berkurang karena perubahan sasaran sekolah penerapan Kurikulum 2013.

Panitia Kerja (Panja) Kurikulum 2013 Komisi X DPR ingin memastikan penerpan kurikulum baru siap, tidak mendadak, atau asal-asalan. Berdasarkan yang sudah, perubahan kurikulum mulai dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tidak berumur.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan 44.609 Sekolah Dasar (SD) yang mulai menerapkan kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru 2013/2014. Kemudian target itu turun menjadi 2.598 SD yang menerapkan Kurikulum 2013. Sasaran penerapan kurikulum tematik intergraif ini turun dari 30 persen menjadi 7 persen dari seluruh SD yang ada di Indonesia.

7 Sekolah dengan Biaya Termahal di Dunia

7 Sekolah dengan Biaya Termahal di Dunia

Depy Elpian | Rabu, 08 Mei 2013 | 21.13
kerincisungaipenuh.com - Seperti Kita Ketahui Pendidikan Unsur Penting Untuk Mendukung Kehidupan Seseorang Pada Saat Ini, Pendidikan Yang Semakin Tinggi Dan Ditambah Dengan Mutu Sekolah Yang Paling Bagus Maka Memberikan Peluang Yang Semakin Besar Kepada Seseorang Mendapatkan Pekerjaan Ataupun Melakukan Usaha.

Tidak Terelakan Lagi Bila Kita Mendabakan Pendidikan Yang Mempunyai Mutu dan Sistem Yang Bagus Maka Berdampak Kepada Biaya, Walaupun Pendidikan Yang Mahal Itupun Tidak Menjajikan Masa Depan Yang Gemilang Tapi Pendidikan Yang Mahal Bisa Menjamin Posisi Yang Ideal Dan Di Idam - idamkan Oleh Seseorang. Berikut Ini Adalah Sekolah Yang Mempunyai Biaya Pendidikan Termahal Di Dunia ,dikutip dari berbagai sumber:
1. Institut Le Rosey
  • Boarding mahasiswa kuliah tahunan : $ 99.566
  • Lokasi: Rolle, Swiss
  • Didirikan : 1880
  • Penerimaan Siswa Pertahun : 400 siswa
  • Fasilitas : Siswa dapat belajar sampai dengan empat bahasa, fasilitas yang luas meliputi 10 lapangan tenis, pusat berkuda dan taman skateboard, kampus duduk di hampir 70 hektar tanah. 
  • Alumni : Raja dan bangsawan lainnya.

2. Middlesex School
  • Biaya Untuk Siswa Boarding Pertahun : $50,320
  • Biaya Siswa Non Boarding Pertahun : $40,260 
  • Lokasi : Concord, Massachusetts 
  • Didirikan: 1901 
  • Penerimaan Siswa Pertahun : 375 Siswa Untuk Kelas 9 Sampai Dengan Kelas 12
  • Fasilitas: Dana abadi dan investasi jangka panjang senilai $ 160.000.000, Siswa Berasal Dari 18 Negara,
  • Fasilitas 29 Cabang Olahraga, Setiap Fakultas Mempunyai 27 Anjing Penjaga.

3. Lawrence Academy
  • Biaya Untuk Siswa Boarding Pertahun : $ 52.640 
  • Biaya Siswa Non Boarding Pertahun : $ 40.510
  • Lokasi: Groton, Massachusetts
  • Didirikan: 1793 
  • Penerimaan Siswa Pertahun : 400 Siswa Untuk Kelas 9 Sampai Dengan Kelas 12Fasilitas.
  • Luas Sekolah 100-hektar, Laboratorium Bahasa, Mempelajari kelelawar di hutan hujan Australia. 

4. College Alpin Internasional Beau Soleil
  • Biaya Untuk Siswa Boarding Pertahun : $ 93.158
  • Lokasi: Villars-sur-Ollon, Swiss
  • Didirikan : 1910
  • Penerimaan Siswa Pertahun : 180 Siswa
  • Fasilitas : Sebuah pemandangan Pegunungan Alpen Prancis, ekspedisi ke tempat-tempat seperti Madagaskar.

5. Eton College 
  • Biaya Untuk Siswa Boarding Pertahun :  $50,213 
  • Lokasi : Windsor, Inggris
  • Didirikan : 1440 Penerimaan Siswa Pertahun : 1300 Siswa Untuk Kelas 13 Sampai Dengan Kelas 18
  • Fasilitas: Siswa belajar dua bahasa, bahasa Inggris dan Latin,  Peluang besar diterima perguruan tinggi.
  • Alumni : Atlet Olimpiade dan 19 Menteri Inggris 

6. The Hotchkiss School
  • Biaya Untuk Siswa Boarding Pertahun :  $ 45.350
  • Biaya Siswa Non Boarding Pertahun : $ 38.650
  • Lokasi: Lakeville, Connecticut
  • Didirikan: 1891
  • Penerimaan Siswa Pertahun : 600 siswa Untuk Kelas 9 Sampai Dengan Kelas 12
  • Fasilitas : 15 lapangan tenis outdoor, dua lapangan hoki dan lapangan golf, siswa berasal dari seluruh Amerika Serikat dan 28 negara lainnya; tujuh tingkat pengajaran bahasa yang ditawarkan dalam bahasa Cina, Perancis, Jerman, Latin, Yunani , Spanyol, dan Rusia.  

7. United World College Of South East Asia
  • Biaya Untuk Siswa Boarding Pertahun : $ 48,403
  • Biaya Siswa Non Boarding Pertahun :  $ 24,884
  • Lokasi : Dover, Singapura
  • Didirikan : 1971 
  • Penerimaan Siswa Pertahun : 3.000 Siswa di TK sampai kelas 12
  • Fasilitas : Fasilitas Olahraga Seperti 20 lapangan bulutangkis, voli, dua kolam renang ukuran Olimpiade, sebuah kampus ramah lingkungan dengan sistem pendingin ruangan didunia dengan tenaga matahari.(krc)

Pengajuan NUPTK Baru Dibuka Kembali Juni

Pengajuan NUPTK Baru Dibuka Kembali Juni

Depy Elpian | Jumat, 03 Mei 2013 | 04.38
KERINCISUNGAIPENUH - JAKARTA, Mulai bulan Juni mendatang, pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru akan diaktifkan kembali. Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penejaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud, dengan nomor: 5168/J1/LL/2013 memberitahukan kepada LPMP seluruh Indonesia bahwa layanan pemberian NUPTK baru kembali diaktifkan

Para Guru Tolak UN Dijadikan Penentu Kelulusan dan Tiket Masuk PTN.

Para Guru Tolak UN Dijadikan Penentu Kelulusan dan Tiket Masuk PTN.

Depy Elpian | Minggu, 28 April 2013 | 20.08
kerincisungaipenuh.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta agar hasil ujian nasional (UN) 2013 tidak dijadikan penentu kelulusan dan tiket masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Kalau menteri pendidikan dan kebudayaan beserta jajarannya tetap ngotot, maka kami guru, siswa dan orangtua siswa akan melakukan gugatan secara hukum," ujar Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (28/4).

Alasan pengajuan gugatan hukum tersebut, kata Retno, karena mereka yang paling dirugikan akibat keteledoran pemerintah. Mereka pun mendorong DPR untuk menghapus pelaksanaan UN.

"DPR khususnya Komisi X agar memutuskan secara politis menghapus UN, tahun 2013 adalah pelaksanaan UN yang terakhir," ucap Retno.

Selain itu dia pun meminta para Guru Besar yang masih menghormati kemerdekaan intelektualnya,agar menolak UN sebagai penentu kelulusan dan tiket masuk PTN.

Selanjutnya kata Retno, para siswa yang merasa dirugikan atas pelaksanaan UN 2013 harus merapatkan barisan dengan turun ke jalan bersama para guru FSGI menolak UN dijadikan penentu kelulusan dan tiket masuk PTN. 

Sumber: jpnn.com

Kesimpulan Lengkap Hasil Rapat Kerja Khusus Komisi X DPR dan Kemdikbud Tentang Ujian Nasional

Kesimpulan Lengkap Hasil Rapat Kerja Khusus Komisi X DPR dan Kemdikbud Tentang Ujian Nasional

Depy Elpian | Jumat, 26 April 2013 | 22.36
kerincisungaipenuh.com, JAKARTA- Rapat kerja Komisi X DPR dengan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh beserta jajarannya yang berlangsung, Jumat kemarin sejak pukul 14.30 WIB hingga pukul 00.30 berlangsung alot saat penyusunan kesimpulan hasil rapat kerja.

Pembahasan untuk bagian kesimpulan saja menghabiskan waktu satu jam dengan 10 menit rehat. Seusai rehat pun masih terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak sependapat dengan satu poin pada kesimpulan.
Berikut kesimpulan lengkap hasil rapat kerja khusus Berikut kesimpulan lengkap hasil rapat kerja khusus tentang ujian nasional (UN): 

  • Sikap Komisi X dan Kemdikbud terhadap pelaksanaan UN tingkat SMA dan sederajat:
  1. Menyesalkan pelaksanaan UN tingkat SMA dan sederajat tahun 2013 yang tidak dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah sehingga berpotensi melahirkan ketidakadilan dan memberikan dampak psikologis terhadap peserta ujian dan implikasi anggaran.
  2. Hasil UN SMA dan sederajat tahun 2013 yang akan dijadikan sebagai syarat kelulusan dan persyaratan masuk PTN perlu dipertimbangkan kembali dengan kajian mendalam.
Terhadap poin kedua tersebut, F-PKS dan F-PPP memberi catatan. PKS berpendapat bahwa hasil UN SMA dan sederajat tahun 2013 tidak dapat dijadikan syarat kelulusan dan persyaratan masuk PTN. Sedangkan PPP berpendapat masih memerlukan waktu untuk mengambil keputusan karena UN tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Komisi X DPR RI mendesak Mendikbud RI untuk: 
  1. Melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap pengambil kebijakan, pelaksana, dan pengawasan pengadaan dan distribusi naskah UN 2013.
  2. Segera menyelesaikan investigasi proses pelaksanaan pengadaan naskah UN tahun 2013 dan menyerahkan hasil investigasi tersebut secara resmi kepada Komisi X.
  3. Menyampaikan laporan pelaksanaan dan evaluasi UN tahun 2013 setiap jenjang pendidikan secara komprehensif, paling lambat satu bulan setelah seluruh pelaksanaan UN tahun 2013 selesai.
  • F-PKS meminta ada audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan III. Komisi X mendesak Mendikbud untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, utamanya terkait dengan tugas, wewenang, dan peran Badan Standar Nasional Pendidikan dalam menyelenggarakan UN.
  • Dalam rangka pengawasan, evaluasi pelaksanaan UN th 2013, dan landasan pengambilan kebijakan UN tahun 2014, Komisi X dan Kemdikbud sepakat membentuk Panitia Kerja Evaluasi Pelaksanaan UN Tahun 2013. (sumber: Kompas)

Ujian Norak (UN) Nasional 2013 yang Amburadul

Ujian Norak (UN) Nasional 2013 yang Amburadul

Depy Elpian | Rabu, 17 April 2013 | 23.38
Banyak masyarakat dan para tokoh Nasional disejumlah daerah yang mengusulkan agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M.Nuh segera mundur dari jabatannya karena tidak becus hanya mengurus pelaksanaan UN 2013 yang amburadul dan terjadi penundaan yang cukup lama pada 11 daerah Propinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur). Bahkan M.Nuh sudah dipanggil Presiden SBY di kantornya bersamaan dengan Panglima TNI Agus Suhartono dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo, KSAU agar ada senergi solusi UN lanjutan pada hari Selasa 16 April 2013.


Anehnya, ketika wartawan menanyakan tentang usulan kemundurannya, M.Nuh malah mempraktekkan berjalan melangkah mundur dengan berkata “ini saya sudah mundur” terlihat nyata M.Nuh melecehkan pendapat serta usulan banyak para tokoh atas kemunduran dirinya. Pak Menteri, anda itu pembantu Presiden RI di bidang pendidikan dan kebudayaan bukan anggota Srimulat. Lalu jabatan anda tidak seperti manajemen kedai sampah ! Anda dibiayai oleh uang rakyat melalui Negara, anda didandani dengan fasilitas baik untuk membaikkan dan meningkatkan kualitas pendidikan Nasional di NKRI agar anak didik bangsa Indonesia menjadi orang yang mampu mengangkat harkat, martabat bangsa dan negaranya. Anda sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahu dan paham tidak tentang ini ?
Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) tanpa memiliki etika ketata-negaraan yang baik, masih saja melanjutkan UN pada tahun 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012 bahkan sampai 2013 ini walaupun sudah ada putusan yang kuat dari MA untuk melarang pelaksanaan UN di seluruh Indonesia sejak tahun 2008. Dalam hal ini, pemerintah melaksanakan program untuk umum dibidang pendidikan dengan cara melanggar keputusan dari lembaga resmi dan syah secara hukum yaitu MA (Mahkamah Agung).
Dana APBN dan dana lainnya yang dikeluarkan untuk UN pada tahun 2009 ±Rp. 572 Milyar, tahun 2010 ±Rp. 590 Milyar, tahun 2011 ±Rp.600 Milyar dan tahun 2012 ± Rp.600 Milyar tahun 2013 ini juga mencapai ± Rp.600 Milyar lebih. Belum lagi dana-dana lainnya setelah berkas UN sampai didaerah. Pasar gelap jawaban soal UN juga sangat riuh-meriah sehingga mendatangkan pendapatan haram bagi para oknum dari kalangan pendidikan juga.
Pada pelaksanaan UN 2013 ini malah lebih buruk, masih saja muncul permasalahan lama seperti pendistribusian yang kacau dan datangnya berkas ujian terlambat dan tidak lengkap sehingga terjadi penundaan disana-sini dalam pelaksanaan ujian. Padahal sudah lama berjalan UN ini oleh Pemerintah, bukannya pelaksanaanya semakin hari semakin membaik malah kenyataannya semakin memburuk dan amburadul.
Beberapa daerah mengusulkan penundaan pelaksanaan UN seperti Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar) karena berkas ujian yang sangat kurang, memang palaksanaan UN 2013 ini sangat kacau balau yang menyangkut system kerja dan tata kelola dari Kemendikbud yang tidak becus memanajemeni pelaksanaan UN 2013 ini.
Hal ini merupakan preseden terburuk dan sangat memalukan dunia pendidikan Nasional seharusnya hal ini segera dipertanggung jawabkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M.Nuh.
Presiden SBY sudah memerintahkan agar segera melakukan investigasi yang meliputi saat proses pelelangan barang dan jasa, investigasi kepanitiaan, investigasi pada percetakan serta pendistribusiannya. Sangat disayangkan malah investigatornya dilakukan oleh Irjen Kemendikbud Haryono Umar yang selama ini tidak pernah mampu mengungkap adanya manipulasi di Kemendikbud RI. Seharusnya investigatornya dari luar Kemendikbud.
Sudah dapat dipastikan, bahwa pelaksanaan UN pada tahun 2013 ini mengalami penurunan kualitas yag cukup parah atas penyelenggaraan UN dibandingkan pada tahun-tahun yang lalu dan hal ini mengindikasikan bahwa Pemerintah tidak siap serta tidak mampu dalam melaksanakan UN, oleh karena itu semua pihak terkait agar melakukan evaluasi apakah UN ini masih diperlukan atau dibatalkan saja pada tahun depan mengingat Mahkamah Agung sudah melarang sejak tahun 2008 atas pelaksanaan UN ini. (Ashwin Pulungan) (krc)