Tampilkan postingan dengan label guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label guru. Tampilkan semua postingan

Pemerintah dinilai belum peduli nasib guru honorer

Pemerintah dinilai belum peduli nasib guru honorer

Depy Elpian | Kamis, 31 Oktober 2013 | 08.59
Ketua Umum PGRI Sulistiyo menyatakan pemerintah belum menunjukkan kepedulian terhadap nasib guru-guru honorer terkait proses penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun 2013 serta rencana pemberian subsidi honor bagi guru honorer yang bersumber dari APBN.

"Pelaksanaan penerimaan CPNS tahun 2013 belum mengakomodir kepentingan guru-guru honorer sebab pemerintah tahun ini hanya akan mengangkat 30 persen dari sebanyak 600 ribu guru honorer. Sedang selebihnya akan tetap dengan status honorer," katanya kepada pers di Jakarta, Kamis.

Sulistiyo berharap guru-guru honorer bisa diprioritaskan untuk memperoleh kesempatan tes CPNS karenadi satu sisi banyak dari guru-guru honorer tersebut yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun. Di sisi lain, pemerintah sebenarnya membutuhkan tambahan tenaga guru yang cukup banyak terutama untuk level sekolah dasar.

Lebib lanjut dikatakannya menjadi guru PNS sebenarnya bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan guru honorer terkait dengan tingkat kesejahteraannya yang sangat rendah. Tetapi solusi berupa pemberian tambahan honor yang bersumber dari APBN nyatanya juga tidak dilakukan oleh pemerintah.

"Jadi kalau memang tidak mau angkat guru honorer jadi PNS, bisa melalui bantuan uang yang diberikan rutin tiap bulan dengan nilai yang sama. Sebab saat ini besarnya honor guru honorer rata-rata antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per bulan. Nilai tersebut tidak manusiawi dan sangat jauh dengan gaji yang diperoleh guru PNS," katanya.

Audiensi antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh dengan para guru yang diinisiasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sudah dilakukan pada bulan April lalu dan disepakati untuk membentukan tim guru honorer. Tim ini nantinya akan menyelesaikan beragam persoalan yang dihadapi guru honorer, mulai dari sistem rekrutmen hingga status kepegawaiannya, katanya.

"Waktu itu, kami minta agar rekrutmen guru honorer itu ditata, dan dipikirkan secara matang tentang kesejahteraannya. Oleh karenanya, dalam tim tersebut akan dimasukkan guru honorer, karena mereka yang memahami dan mengalami kondisi sesungguhnya," katanya.

Dikatakannya, PGRI telah mengingatkan pemerintah bahwa guru honorer yang telah bekerja penuh waktu, berdedikasi, serta memiliki prestasi yang baik dan memenuhi persyaratan, perlu dipertimbangkan untuk diangkat menjadi guru CPNS.

PGRI sendiri sudah berulangkali mengusulkan agar pemerintah bisa mengalokasikan subsidi bagi guru honorer yang memenuhi syarat. "PGRI sudah mengirimkan surat kepada Presiden berupaya usulan agar mulai tahun 2014 para guru honoere yang memenuhi syarat dapat memperoleh subsidi penghasilan dari APBN.

Guru honorer yang memeroleh subsidi adalah guru yang memenuhi syarat , antara lain berkualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai bidang tugas, dibutuhkan sekolah karena sekolah memang betul-betul kekurangan guru, belum menerima tunjangan profesi guru.

Besarnya subsidi penghasilan minimal sama dengan Upah Minimum Regional (UMR), jika keuangan nenagar belum memungkinkan dilakukan secara bertahap, misalnya tahun 2014 minimal Rp500 ribu per bulan, tahun 2015 minimal Rp750 ribu per bulan, tahun 2016 minimal Rp1 juta tahun 2017 minimal sama dengan UMR dan tahun 2018 lebih tinggi dari UMR.

"Bila dilakukan secara bertahap maka misalnya per guru Rp500 ribu. Dengan asumsi jumlah guru honorer sebanyak 600 ribu ditambah guru-guru yang mengajar di swasta 400 ribu maka 1 juta guru dilakukan Rp500 ribu dikalikan 12 bulan maka pemerintah setiap tahunnya mengalokasikan anggaran Rp6 triliun dari APBN," tambahnya

Cara Verifikasi Data Guru Dapodik Secara Online

Cara Verifikasi Data Guru Dapodik Secara Online

Depy Elpian | Sabtu, 12 Oktober 2013 | 07.10
Untuk melakukan verifikasi data guru di program pendataan pokok pendidikan (Dapodik) dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi halaman Verifikasi Data Guru http://223.27.144.195/. Data di Dapodik ini dijadikan dasar kebijakan pendidikan seperti pemberian segala jenis tunjangan bagi guru.

Data guru yang sudah dientri (dimasukan) dan dikirim oleh operator sekolah memalui Aplikasi Dapodik bisa dicek oleh guru sendiri lewat internet. Data guru yang diunggah di Dapodik sangat penting untuk dasar penerimaan tunjangan profesi pendidik (TPP) bagi guru yang sudah sertifikasi.

Cara Verifikasi Data Guru di Dapodik
1. Kunjungi http://223.27.144.195/
2. Masukan NUPTK dan Password
3. Terakhir klik Sign in

Setelah berhasil login dapat dilihat info data guru, rincian jam mengajar, status NUPTK dan status kelulusan sertifikasi. Jika ada data yang masil salah dapat diperbarui (update) sendiri atau melaporkannya. Data tersebut harus benar dan valid, agar tidak bermasalah dengan penerbitan SKTP atau pencairan tunjangan sertifikasi.

Saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis aplikasi data pokok pendidikan terbaru atau Aplikasi Dapodik Tahun 2013. Aplikasi ini mengalami penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya.

Dapatkan Aplikasi Dapodik 2013

Dapatkan Aplikasi Dapodik 2013

Depy Elpian | Jumat, 11 Oktober 2013 | 04.17
Bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober 2013 yang lalu, Direktorat jenderal pendidikan dasar meluncurkan aplikasi pendataan pokok pendidikan dasar (DAPODIKDAS) versi 2.0. Melalui aplikasi DAPODIKDAS yang terbaru ini nantinya operator pendataan dinas pendidikan kota/kabupaten akan secara serentak melakukan percepatan penjaringan data pokok pendidikan dasar tahun 2013.

Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Dikdas tanggal 1 Oktober 2013 kepada seluruh kepala dinas pendidikan propinsi/kota/kabupaten tentang percepatan proses data pokok pendidikan dasar tahun pelajaran 2013/2014 disampaikan bahwa terhitung tanggal 2 Oktober 2013 lalu, seluruh operator dapodik sudah dapat mengunggah data pokok pendidikan dasar tahun pelajaran 2013/2014. Demikian juga bagi yang sudah mengunggah data ditahun sebelumnya, mulai tanggal 2 Oktober 2013 ini juga sudah dapat mengupdate data yang sudah diunggah sebelumnya. Adapun batas waktu pendataan data pokok pendidikan dasar ini adalah 30 November 2013. Pendataan ini menjadi sangat penting karena data DAPODIK ini akan digunakan untuk perencanaan pengalokasian dan dasar penyaluran dana BOS, BSM, DAK, Rehabilitasi Sekolah, Tunjangan Guru, Bantuan Sarana Prasarana Sekolah serta bantuan program lainnya.

Kali ini layanan PTK berbagi aplikasi serta beberapa instrumen pendukung lainnya untuk membantu operator sekolah dalam mensukseskan proses percepataan pendataan data pokok pendidikan ini. Adapun kode resgitrasinya, akan didistribusikan oleh Dinas Pendidikan kota/kabupaten masing-masing.


Aplikasi Installer DAPODIKDAS 2013 versi 2.0
Manual Aplikasi Manajemen Pendataan Pendidikan Dasar
Manual Sistem dan Aplikasi Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar
Pedoman Formulir Bagi Peserta Didik

Gaji Honorer SD Diperkira Paling Rendah Di Dunia

Gaji Honorer SD Diperkira Paling Rendah Di Dunia

Depy Elpian | | 04.00
Guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) terutama yang mengajar di SD diprediksi mendapatkan gaji yang terendah di dunia. Banyak dari mereka yang menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sebulan rata-rata hanya mendapatkan gaji Rp 150 ribu, bahkan banyak yang kurang dari Rp 100 ribu.

Hal ini dikatakan oleh orum Komunikasi Guru Tidak Tetap (FKGTT), Akhmad Hanif saat menggelar aksi keprihatinan menuntut agar pemerintah memberikan tunjangan yang layak. pihaknya memperjuangkan agar GTT bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah yang nilainya setara dengan UMK.

"Untuk kesejahteraan sangat-sangat kurang. Kita hanya dibayar Rp 150 ribu. Dengan Rp 150 ribu untuk bensin saja tidak cukup. Apalagi rumah kami jauh dari sekolah," kata Akhmad Hanif dikutip SekolahDasar.Net dari JPNN.com (10/10/2013).

Selama ini guru honorer yang mengajar di sekolah negeri bahkan minim perhatian dari pemerintah. Salah satunya tidak adanya kesempatan bagi mereka untuk ikut sertifikasi seperti yang diberikan kepada guru di sekolah swasta.

"Jangankan kesejahteraan. Perhatian kepada kami sangat minim. Ada kesan kami ini hanya pesuruh bagi PNS," kata Akhmad Hanif yang juga seorang guru di salah satu SD negeri di Kecamatan Wanareja.

Untuk mencukupi kebutuhannya, banyak GTT yang mencari penghasilan tambahan. Di antara mereka ada yang menjadi buruh tani dengan menggarap sawah atau ladang. Tidak sedikit pula yang mencoba berjualan meski penghasilan tidak menentu. Bahkan ada anggota GTT yang menjadi tukang parkir usai mengajar di sekolah.

"Meski tunjangan kecil, kami tetap ikhlas. Namun kami minta kepada bupati dan anggota dewan yang duduk di DPR agar bisa mendengar dan melihat nasib kami sebagai pendidik," harapnya.

Inpassing Guru Non Pns Diganti dengan

Inpassing Guru Non Pns Diganti dengan

Depy Elpian | Rabu, 21 Agustus 2013 | 04.55
Inpassing Guru Non Pns Diganti dengan

Kerincisungaipenuh.com - Jakarta, Inpassing Guru Non PNS Diganti Dengan Penyetaraan~Inpassing adalah proses penyesuaian/penyetaraan pangkat/golongan guru NON PNS (swasta) terhadap pangkat/golongan guru PNS yang didasarkan pada masa kerja dan ijazah yang dimiliki. Inpassing seorang guru Non PNS ditandai dengan terbitnya SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu manfaatnya adalah bagi guru yang sudah lulus sertifikasi, maka akan mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya sesuai dengan gaji pokok golongan yang tertulis pada sk inpassing tersebut. 


Namun, berdasarkan informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus program inpassing atau penyetaraan status dan golongan guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan akan diganti dengan program penyetaraan karena menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbudinpassing program inpassing tidak sesuai dengan amanat UU nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan Kemdikbud akan menggantinya dengan program penyetaraan yang dihitung dengan skor tertentu mulai tahun 2013 ini. Profesionalitas guru akan diukur dari nilai kompetensi masing-masing.

Sebenarnya Inpassing sudah dihapus sejak 31 Agustus 2011. Tapi Peraturan Menteri (Permen)nya baru berlaku pada 2013 dan Proses penilaian masih menunggu amandemen peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai hal ini. Permen ini diamandemen karena tidak mengatur mengenai kompetensi yang diwajibkan Kemendikbud. Selanjutnya penyetaraan bagi guru non PNS akan dihitung dari skor. Kendati ditutup sejak Agustus 2011 lalu tapi dokumen usulan inpassing yang masuk hingga Desember 2011 masih diproses. Proses ini meliputi penyesuaian golongan dan pangkatnya. (krc)

Cek SK Inpassing yang sudah terbit

Adapun SK inpassing yang sudah terbit, yang merupakan usulan dari tahun 2007 s.d 2011 lalu dapat dilihat DISINI.

Sumber : www.metrotvnews.com

Tunjangan Fungsional Guru Madrasah Diperkirakan Cair Setelah ...

Tunjangan Fungsional Guru Madrasah Diperkirakan Cair Setelah ...

Depy Elpian | Kamis, 01 Agustus 2013 | 18.30
Tunjangan Fungsional Guru Madrasah Diperkirakan Cair Setelah ...
Kerincisungaipenuh.com - Jakarta, Menjelang lebaran Idul Fitri, banyak guru di lingkungan madrasah mengharapkan segera turunnya Tunjangan Fungsional (TF) 2013. Namun Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro mengaku kemungkinan TF akan dicairkan setelah lebaran.

Beberapa orang guru dari madrasah yang namanya masuk penjaringan pendataan TF 2013, melalui sistem on line yang baru diterapkan Kemenag Bojonegoro sangat mengaharapkan TF tersebut segera cair untuk kebutuhan lebaran.

"Untuk kebutuhan lebaran, agar TF segera dicairkan. Pasalnya tahun kemarin tidak cair seluruhnya," kata beberapa guru yang mengeluh hal yang sama.

Guru lainnya mengaku pasrah, TF dicairkan sekarang atau sehabis lebaran. Namun meski demikian, mereka tetap mengharap TF cair seluruhnya, sebelum lebaran atau setelah lebaran yang pasti bisa cair.

"Tahun kemarin tidak cair seluruhnya, padahal Kabupaten lainnya bisa cair penuh. Itu kesalahan Kemenag Bojonegoro kalau terulang kembali," ungkap guru lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu Kasi Pendidikan Mandrasah (Penma) Kemenag Kabupaten Bojonegoro, Yasmani mengatakan, beberapa hari kemarin saat ia rapat dengan kantor wilayah (Kanwil) Kemenag Jatim. Ia sudah menanyakan terkait kejelasan TF.

"Sekarang habis revisi untuk diajukan ke Dirjen, setelah itu turun ke Kanwil kemudian diberikan ke Kemenag Bojonegoro," jelasnya.

Kalau melihat sekarang sudah bulan Agustus, kemungkinan bisa jadi pencairannya enam bulan dan sembilan. Kalau tahun dulu tidak cair penuh, hanya pendapat tiga bulan guru S1 dan enam bulan guru non S1.

Pembagiannya tergantung nanti, karena masih menunggu Dipa. Sembari menunggu, Penma sudah siap data jika sudah ada kejelasan. "Tetapi paling cepat TF kemungkinan cair pada akhir Agustus," ujarnya.

Ditambahkan, sekarang ini tidak hanya Bojonegoro saja, TF se-Jawa Timur belum ada yang cair. Jadi tidak bisa pencairannya sebelum lebaran, kalau sekarang ini belum ada kepastian. (krc)