Inilah Gaji Pokok Baru PNS Sesuai PP No.22/2013

Depy Elpian | Senin, 29 April 2013 | 03.55

kerincisungaipenuh.com - Di tengah sorotan produktivitas pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai masih rendah, nyatanya kesejahteraannya tetap diperhatikan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013 yang mengatur tentang perubahan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2013. Bagi para PNS di seluruh Indonesia, ini tentu merupakan kabar gembira. Perubahan kenaikan gaji pokok PNS 2013 yang dapat didownload di bawah ini; (krc)

PP No 22/2013 Klik Disini

Sumber: kerincisungaipenuh.com

About me

Foto Saya
Learn Now But Happy Tomorrow